Butuh Bantuan?

Cari dan temukan semua informasi disini

Frequently Asked Questions (FAQQQQ)

Produktif
Simulasi Pinjaman
Pertanyaan Umum Lender
Pertanyaan Umum
Duha Syariah adalah platform yang mempertemukan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan untuk membeli barang atau jasa berdasarkan prinsip Syariah (Bebas riba).

a. Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa)

    - Plafond: Rp 1.5 juta - Rp 20 juta

    - Jangka waktu: 3, 6, 9, 12 bulan

b. Pembiayaan Perjalanan Umroh dan Wisata Halal

    - Plafond maksimum: Rp 30 juta

    - Jangka waktu: 12, 18, 24 bulan

  • Akad Wakalah Bil Ujroh adalah kerja sama pemberian kuasa untuk menyalurkan langsung dana dari Pemberi Pembiayaan (Pemilik dana) kepada Penerima Pembiayaan melalui platform Duha Syariah.
  • Waad adalah pemberian janji pembiayaan dari Duha Syariah kepada Penerima Pembiayaan berupa plafond pembiayaan setelah pengajuan pembiayaan disetujui.
  • Murabahah adalah jual beli atas suatu barang atau jasa dengan tingkat margin yang telah disetujui sebelum nya antara penjual dan pembeli.
  • Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayarkan sewa atau jasa pemakaian.

Duha Syariah memberikan layanan pembiayaan yang mudah, cepat, transparan dan bebas riba sesuai dengan ketentuan prinsip Syariah. Pembiayaan Duha Syariah hanya ditujukan untuk hal-hal yang halal. Tidak dapat membiayai pembelian barang seperti minuman keras/beralkohol, makanan tidak halal. Sedangkan pembiayaan konvensional dengan bunga dapat membeli semua kriteria barang. 


Pembiayaan Duha Syariah menerapkan akad-akad yang menjadi dasar perjanjian pembiayaan. Margin/Ujroh pembiayaan disampaikan secara transparan. Duha Syariah menerapkan keuangan Syariah yang melarang riba (bunga). Sedangkan pembiayaan konvensional, kredit diberikan dengan penetapan bunga sebagai harga pinjaman yang diberikan. Peminjam harus membayar pinjaman beserta bunga

Urbun (uang muka) hanya diberlakukan untuk pembiayaan paket perjalanan Umroh atau Wisata Halal sebesar 20%. Sedangkan untuk pembelian barang tidak ada urbun (uang muka).
Besarnya limit pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan Pemohon Pembiayaan dengan maksimal sebesar Rp 20,000,000 untuk pembiayaan konsumtif (pembelian barang/jasa), dan Rp 30,000,000 untuk pembiayaan paket perjalanan Umroh atau wisata halal.
Plafond pembiayaan akan hangus apabila tidak digunakan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan diberikan. Setelah itu, Pemohon bisa mengajukan kembali dengan mengikuti prosedur yang semula.
Keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi Anda sangatlah penting bagi kami. Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi pribadi Anda dan melindunginya dari penyalahgunaan.
Saat ini Duha Syariah melayani wilayah Jabodetabek, Bandung, Lampung, Palembang, dan Nusa Tenggara Barat

-Margin untuk Pembiayaan Konsumtif (Pembelian barang/jasa)   = Flat 2.0% per bulan

-Ujroh untuk pembiayaan Perjalanan Umroh & Wisata Halal         = Flat 1.5% per bulan

Tidak diperlukan jaminan namun tetap mengacu pada keadilan dalam bertransaksi berdasarkan prinsip Syariah di mana masing-masing pihak wajib menjaga amanah dan jujur.

-Biaya Pendaftaran

Tidak ada.


-Biaya Administrasi

Tidak ada.


-Biaya Keterlambatan Bayar

Tidak ada.

Duha Syariah mengedepankan nilai persaudaraan dalam penyelesaian keterlambatan pembayaran cicilan. Kami meyakini Penerima Pembiayaan mau menjaga amanah dengan menyelesaikan seluruh kewajibannya.


-Biaya Pembayaran Yang Dipercepat

Tidak ada.

Duha Syariah tidak membebankan biaya terhadap pembayaran cicilan atau pelunasan yang dipercepat. Namun Penerima Pembiayaan yang mau melunasi kewajibannya lebih cepat harus membayar seluruh nilai nominal cicilan sebagaimana yang disepakati di dalam akad.


-Biaya lain-lain

Tidak ada.

Penyelenggara selalu menerapkan dan mengupayakan prinsip kehati-hatian, seleksi yang ketat, dan kelayakan penilaian pembiayaan, namun resiko tidak sepenuhnya dapat dihindari. Resiko yang bisa terjadi adalah potensi hilangnya seluruh atau sebagian dana milik Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) yang disalurkan kepada Penerima Pembiayaan.

Penyelenggara menghimbau agar Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) mempelajari dan memahami resiko yang bisa terjadi agar bisa memutuskan langkah yang tepat dalam melakukan pendanaan.


Resiko yang bisa terjadi antara lain:

1.     Gagal bayar

Penerima Pembiayaan tidak mampu membayar kewajibannya, yang bisa disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga seperti PHK, sakit keras, atau meninggal dunia.

Penyelenggara akan segera menginformasikan kepada Pemberi Pembiayaan dan mengupayakan usaha-usaha penagihan sesuai ketentuan.

 

2.     Penipuan/Fraud

Penerima Pembiayaan melakukan penipuan atau pemalsuan terhadap data dan informasi pribadi dan pekerjaan. Penyelenggara akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas manajemen resiko.

 

3.     Krisis Ekonomi

Dalam hal terjadi krisis ekonomi yang bisa berdampak negatif kepada banyak aspek, maka potensi ketidakmampuan Penerima Pembiayaan untuk membayar kewajibannya akan menjadi lebih tinggi.

Penyelenggara akan mengupayakan usaha-usaha penagihan dan/atau solusi pembayaran dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan.

 

4.     Penyelenggara Pailit

Penyelenggara selalu menjaga integritas perusahaan, menerapkan prinsip Good corporate governance, dan manajemen resiko yang baik. Namun bisa terjadi kondisi diluar dugaan yang mengakibatkan Penyelenggara pailit.

 

Untuk mengantisipasi resiko tersebut, Penyelanggara akan mengupayakan memberikan perlindungan Asuransi atas pendanaan yang disalurkan, dan menghimbau kepada Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) untuk melakukan diversifikasi pendanaannya ke beberapa pembiayaan.
Anda hanya diperbolehkan memilih salah satu pembiayaan, diantara perjalanan Umroh/wisata halal, atau pembelian barang/jasa. Pemilihan dilakukan diawal saat melakukan registrasi.
Duha Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai. Kami fokus pada pembiayaan untuk konsumtif (pembelian barang/jasa), perjalanan Umroh, dan wisata halal. 
Pendaftaran
  1. Pastikan Anda bekerja pada Perusahaan Pemberi Kerja yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah. Silahkan hubungi Customer Service kami melalui email di cs@duhasyariah.com atau telepon ke 021-29333456 untuk informasi lebih lanjut.
  2. Download apps Duha Syariah dan login dengan nomor handphone.
  3. Lengkapi informasi pribadi.
  4. Upload dokumen yang diminta.
- WNI
- Umur minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun tetapi sudah menikah
- Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Lampung, Palembang, dan Nusa Tenggara Barat.
- Memiliki nomor handphone yang dapat diverifikasi
- Memiliki identitas yang valid (e-KTP)
- Memiliki email yang valid
- Memiliki alamat tinggal yang dapat dipastikan
- Memiliki penghasilan tetap bersih setelah pajak (Take Home Pay) minimal Rp 3 juta per bulan
- Bersedia memberikan copy mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 1 bulan terakhir
- Bersedia memberikan foto diri terkini
- Bersedia memberikan data orang dekat yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat, minimal sebanyak 2 orang. Ijinkan kami untuk melakukan verifikasi dengan menghubungi orang yang bersangkutan
- Bersedia memberikan dokumen pribadi yang valid sebagai pendukung
- Bekerja pada perusahaan/institusi yang bekerja sama dengan Duha Syariah melalui skema potong gaji. Apabila perusahaan/institusi dimana Anda bekerja belum bekerja sama dengan kami, Anda dapat mereferensikannya dengan menghubungi kami melalui email di cs@duhasyariah.com atau telepon ke 021-29333456.

1. e-KTP yang valid

2. Slip gaji satu bulan terakhir atau surat keterangan gaji.

3. Mutasi rekening tabungan (rekening koran) satu bulan terakhir.

4. Dua berkas di antara: 

a. Tagihan Kartu Kredit / Telepon / TV Berlangganan / Internet, atau

b. Kartu Keluarga, atau

c. NPWP, atau

d. Paspor, atau

e. STNK

Proses persetujuan pembiayaan paling lama 2 hari kerja karena kami harus melakukan verifikasi dan analisa.
Persetujuan pembiayaan berdasarkan analisa dan asas kehati-hatian.
Duha Syariah tidak mengenakan biaya administrasi atau biaya lain-lain.
Slip gaji adalah bukti resmi penerimaan gaji kepada karyawan yang diberikan oleh Perusahaan. Pada umumnya slip gaji memuat rangkuman terkait gaji bersihnya seperti gaji pokok, penambahan gaji, potongan gaji, termasuk nilai pinjaman jika ada.

Surat keterangan gaji adalah surat keterangan yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan yang memuat data karyawan seperti Nomor Induk Karyawan, nama karyawan, nomor e-KTP, tanggal masuk bekerja, dan gaji terakhir yang ditulis di atas kop surat dan di-stempel oleh Perusahaan.
Membeli dengan Cicilan
-Seluruh barang dan jasa yang halal 
-Paket perjalanan Umroh dan wisata halal

Anda dapat membeli barang/jasa, paket perjalanan Umroh, atau wisata halal melalui e-commerce/ market place yang bekerja sama dengan Duha Syariah, yaitu www.duniahalal.com. 

1. Kunjungi platform e-commerce/market place www.duniahalal.com
2. Pilih barang yang mau dibeli
3. Pilih metode pembayaran cicilan dengan menggunakan Duha Syariah
4. Tanda tangan akad pembiayaan secara elektronik
5. Barang siap dikirim ke alamat Anda.
1. Kunjungi platform e-commerce/market place www.duniahalal.com
2. Pilih paket perjalanan Umroh atau wisata halal yang diinginkan
3. Pilih metode pembayaran cicilan dengan menggunakan Duha Syariah
4. Lakukan pembayaran uang muka (Urbun)
5. Tanda tangan akad pembiayaan secara elektronik
6. Berangkat Umroh atau berwisata halal sesuai jadwal
-Pembiayaan konsumtif (pembelian barang/jasa)= 3,6,9, dan 12 bulan
-Pembiayaan perjalanan Umroh dan wisata halal=12, 18, dan 24 bulan
Besarnya limit pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan nasabah berdasarkan analisa kemampuan dan prinsip kehati-hatian.
Plafon maksimal untuk pembiayaan pembelian barang sebesar Rp 20.000.000,- dan perjalanan Umroh sebesar Rp 30.000.000,-. 
Minimal satu kali transaksi pembelian barang/jasa (boleh lebih dari satu item) adalah total Rp 1,500,000,-
Harganya bervariasi. Silahkan kunjungi www.duniahalal.com
Untuk pembiayaan pembelian barang/jasa, dapat menggunakan lebih dari satu kali transaksi pembiayaan selama limit pembiayaan masih tersedia.
Untuk pembiayaan paket perjalanan Umroh dan wisata halal, limit yang diberikan hanya untuk satu kali transaksi pembiayaan. Pengajuan tambahan plafon dapat dilakukan setelah cicilan dilunasi.
Pembatalan pesanan dilakukan mengikuti ketentuan e-commerce/market place dimana barang/jasa tersebut dibeli. Silahkan menghubungi Customer Service kami melalui email di cs@duhasyariah.com atau telepon ke 021-29333456.
Pengembalian barang mengikuti ketentuan e-commerce/market place dimana barang tersebut dibeli. Silahkan menghubungi Customer Service kami melalui email di cs@duhasyariah.com, atau telepon ke 021-29333456.
Pembayaran Cicilan
  1. Kunjungi apps Duha Syariah
  2. Periksa cicilan jatuh tempo yang terdapat di dashboard pengguna
  3. Klik tulisan "bayar" pada setiap rincian cicilan
  4. Lakukan pembayaran sesuai instruksi pembayaran yang diberikan
Pembayaran cicilan dihitung setiap 30 hari sejak tanggal transaksi.
Tagihan cicilan yang akan jatuh tempo akan dikirimkan melalui SMS dan email Pengguna.
  1. Kunjungi apps Duha Syariah
  2. Periksa fasilitas yang sedang berjalan di menu account
  3. Klik masing-masing baris pada setiap rincian cicilan untuk melihat detil jadwal pembayaran cicilan
Akad pemberian pembiayaan berdasarkan asas saling percaya dan teguh menjaga amanah. Kami mendoakan semoga seluruh urusan usaha Penerima Pembiayaan lancar dan dapat melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Namun apabila pada perjalanannya terdapat kondisi yang menyebabkan rusaknya amanah dan kepercayaan maka Duha Syariah akan menggunakan penyelesaian sesuai hukum positif yang berlaku mulai dari pengiriman Surat Peringatan 1 sampai 3 dan pelaporan kepada otoritas atas wanprestasi pembayaran Penerima Pembiayaan.
Anda dapat melakukan pembayaran cicilan sebelum jatuh tempo dengan cara yang sama seperti pembayaran normal.  Besarnya cicilan sesuai dengan akad pembiayaan yang disepakati diawal transaksi.
Anda dapat melunasi seluruh sisa cicilan pembiayaan lebih cepat. Namun jumlah yang dilunasi sebesar seluruh sisa cicilan sebagaimana yang disebut dalam akad.
Akun Saya
Silahkan lakukan reset sandi pada fitur "lupa kata sandi" dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Pengguna dapat menghubungi Customer Service melalui email cs@duhasyariah.com atau telepon ke 021-29333456.
Pengguna dapat mengakses riwayat penggunaan limit pembiayaan melalui aplikasi dan memilih menu Transaksi.
Pengguna dapat menutup akunnya. Silahkan menghubungi Customer Service melalui email cs@duhasyariah.com, atau telepon ke 021-29333456
Pengguna perlu melakukan pembaharuan data berupa slip gaji atau surat keterangan gaji terterkini, dan rekening tabungan (rekening koran) agar tetap dapat menggunakan plafond pembiayaan Duha Syariah.

Pengguna dapat menghubungi Customer Service melalui email cs@duhasyariah.com, atau telepon ke 021-29333456. Untuk prosedur pengaduan dapat dilihat pada fitur Layanan Pengaduan.

Anda dapat meminta salinan data pribadi dengan cara email ke cs@duhasyariah.com sesuai dengan email yang terdaftar, kemudian anda akan menerima formulir permohanan data pribadi untuk di submit dengan cara reply email tersebut.