a. Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa)
- Plafond: Rp 1.5 juta - Rp 20 juta
- Jangka waktu: 3, 6, 9, 12 bulan
b. Pembiayaan Perjalanan Umroh dan Wisata Halal
- Plafond maksimum: Rp 30 juta
- Jangka waktu: 12, 18, 24 bulan
Duha Syariah memberikan layanan pembiayaan yang mudah, cepat, transparan dan bebas riba sesuai dengan ketentuan prinsip Syariah. Pembiayaan Duha Syariah hanya ditujukan untuk hal-hal yang halal. Tidak dapat membiayai pembelian barang seperti minuman keras/beralkohol, makanan tidak halal. Sedangkan pembiayaan konvensional dengan bunga dapat membeli semua kriteria barang.
Pembiayaan Duha Syariah menerapkan akad-akad yang menjadi dasar perjanjian pembiayaan. Margin/Ujroh pembiayaan disampaikan secara transparan. Duha Syariah menerapkan keuangan Syariah yang melarang riba (bunga). Sedangkan pembiayaan konvensional, kredit diberikan dengan penetapan bunga sebagai harga pinjaman yang diberikan. Peminjam harus membayar pinjaman beserta bunga
-Margin untuk Pembiayaan Konsumtif (Pembelian barang/jasa) = Flat 2.0% per bulan
-Ujroh untuk pembiayaan Perjalanan Umroh & Wisata Halal = Flat 1.5% per bulan
-Biaya Pendaftaran
Tidak ada.
-Biaya Administrasi
Tidak ada.
-Biaya Keterlambatan Bayar
Tidak ada.
Duha Syariah mengedepankan nilai persaudaraan dalam penyelesaian keterlambatan pembayaran cicilan. Kami meyakini Penerima Pembiayaan mau menjaga amanah dengan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
-Biaya Pembayaran Yang Dipercepat
Tidak ada.
Duha Syariah tidak membebankan biaya terhadap pembayaran cicilan atau pelunasan yang dipercepat. Namun Penerima Pembiayaan yang mau melunasi kewajibannya lebih cepat harus membayar seluruh nilai nominal cicilan sebagaimana yang disepakati di dalam akad.
-Biaya lain-lain
Tidak ada.
Penyelenggara selalu menerapkan dan mengupayakan prinsip kehati-hatian, seleksi yang ketat, dan kelayakan penilaian pembiayaan, namun resiko tidak sepenuhnya dapat dihindari. Resiko yang bisa terjadi adalah potensi hilangnya seluruh atau sebagian dana milik Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) yang disalurkan kepada Penerima Pembiayaan.
Penyelenggara menghimbau agar Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) mempelajari
dan memahami resiko yang bisa terjadi agar bisa memutuskan langkah yang tepat
dalam melakukan pendanaan.
Resiko yang bisa
terjadi antara lain:
1. Gagal
bayar
Penerima Pembiayaan tidak mampu membayar
kewajibannya, yang bisa disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga seperti PHK,
sakit keras, atau meninggal dunia.
Penyelenggara akan segera menginformasikan kepada Pemberi
Pembiayaan dan mengupayakan usaha-usaha penagihan sesuai ketentuan.
2. Penipuan/Fraud
Penerima Pembiayaan melakukan penipuan atau
pemalsuan terhadap data dan informasi pribadi dan pekerjaan. Penyelenggara akan
terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas manajemen resiko.
3. Krisis
Ekonomi
Dalam hal terjadi krisis ekonomi yang bisa
berdampak negatif kepada banyak aspek, maka potensi ketidakmampuan Penerima Pembiayaan
untuk membayar kewajibannya akan menjadi lebih tinggi.
Penyelenggara akan mengupayakan usaha-usaha
penagihan dan/atau solusi pembayaran dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan.
4. Penyelenggara
Pailit
Penyelenggara selalu menjaga integritas
perusahaan, menerapkan prinsip Good corporate governance, dan manajemen resiko
yang baik. Namun bisa terjadi kondisi diluar dugaan yang mengakibatkan
Penyelenggara pailit.
Untuk mengantisipasi resiko tersebut, Penyelanggara akan mengupayakan memberikan perlindungan Asuransi atas pendanaan yang disalurkan, dan menghimbau kepada Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) untuk melakukan diversifikasi pendanaannya ke beberapa pembiayaan.
1. e-KTP yang valid
2. Slip gaji satu bulan terakhir atau surat keterangan gaji.
3. Mutasi rekening tabungan (rekening koran) satu bulan terakhir.
4. Dua berkas di antara:
a. Tagihan Kartu Kredit / Telepon / TV Berlangganan / Internet, atau
b. Kartu Keluarga, atau
c. NPWP, atau
d. Paspor, atau
e. STNK
Anda dapat membeli barang/jasa, paket perjalanan Umroh, atau wisata halal melalui e-commerce/ market place yang bekerja sama dengan Duha Syariah, yaitu www.duniahalal.com.
Pengguna dapat menghubungi Customer Service melalui email cs@duhasyariah.com, atau telepon ke 021-29333456. Untuk prosedur pengaduan dapat dilihat pada fitur Layanan Pengaduan.