Disclaimer :
1. Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masin Pengguna (Pemberi Pembiayaan da/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data Pribadi PEngguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahu tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat margin/ujroh pembiayaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yatu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undanganmaupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atauPenerima Pembiayaan.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan, dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mematuhi ketentuan syariah yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Perusahaan sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik secara online.
Seluruh isi dan materi dalam platform Duha Syariah bertujuan untuk memberikan informasi kepada Pengguna. Perusahaan tidak menghimpun dan mengelola dana masyarakat, serta tidak memberikan segala bentuk penawaran, saran, atau rekomendasi investasi.
KEBIJAKAN SMKI
a) Visi:
Menjadi Platform Fintech Lending Syariah terkemuka yang memajukan keuangan
Syariah Indonesia
b) Misi:
- Memberikan solusi gaya hidup halal melalui pembiayaan yang bebas riba, cepat,
dan transparan.
- Membantu pelaku usaha memperoleh akses pendanaan yang sesuai prinsip
Syariah.
- Menjadi pilihan investasi Syariah digital yang terpercaya dan nyaman.
c) Melindungi kerahasiaan dan keamanan informasi seluruh data pribadi pengguna.
d) Menyediakan layanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan serta memenuhi aspek keamanan, kehandalan, dan efisien.
e) Menjaga aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari seluruh dan aset
informasi milik perusahaan dari ancaman dari pihak internal maupun eksternal.
f) Menjaga dan senantiasa meningkatkan kualitas layanan melalui kegiatan
pengawasan, pelaporan, dan peninjauan secara konsisten disertai dengan perbaikan
berkelanjutan dan berkesinambungan.
g) Memenuhi peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan
Sistem Manajemen Keamanan Informasi berdasarkan standar ISO 27001:2013 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.